Sentimen
Tokoh Terkait
Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Alasannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, CPNS, pejabat negara, wakil Menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin THR akan diberikan 100 persen.
Peningkatan jumlah THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah ini melihat kondisi keuangan negara yang membaik pascapandemi. Jumlah THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini mengalami peningkatan dari tahun kemarin.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan jajarannya ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 13 Maret 2024 kemarin.
Baca Juga: Menghirup Inhaler Saat Puasa Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya
Namun sayangnya, jajaran perangkat desa justru tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Jadi lurah atau kepala desa tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut menjelang Idul Fitri 2024 mendatang.
Alasannya karena lurah dan perangkat desa bukan termasuk ASN sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Sehingga pemerintah memang tidak menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi golongan tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kendati demikian, di tahun-tahun sebelumnya, perangkat desa tetap menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Nantinya ketentuan soal THR bagi lurah dan perangkat desa lain akan dibahas dengan asosiasi serta Menteri Keuangan.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, taou jangan memberatkan dana desa,” kata Tito menambahkan.
Tenaga honorer tak dapat THR dan gaji ke-13
Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Anas.
THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencarian setelah kevaran bagi yang belum mendapatkan. Sedangkan untuk gaji ke-13 paling cepat dicairkan Juni 2024.***
Sentimen: positif (99.8%)