Sentimen
Positif (61%)
17 Mar 2024 : 10.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Gambir, Serang

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Amzulian Rifai

Amzulian Rifai

Mukti Fajar

Mukti Fajar

Dicopot gegara Nyabu, Eks Hakim PN Rangkasbitung Kini Jadi PNS PT Yogya

17 Mar 2024 : 10.20 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dicopot gegara Nyabu, Eks Hakim PN Rangkasbitung Kini Jadi PNS PT Yogya

Jakarta -

Danu Arman sempat diberhentikan sementara dari posisi hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung gegara kasus nyabu di gedung pengadilan. Kini, Danu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dilansir Antara, Minggu (17/3/2024), nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram pada (17/5/2022).

Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yudi, Danu dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).

Tangkapan layar situs PT Yogyakarta

Hakim Yudi kemudian divonis 2 tahun penjara. Sementara, berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.

Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.

Sanksi itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Selasa (18/7/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Amzulian saat sidang.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," sambungnya.

Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu dipecat tidak dengan hormat sesuai usulan KY.

"Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," tutur hakim.

Selain kasus sabu, Danu juga pernah dijatuh sanksi gara-gara kasus perselingkuhan. Danu menjadi perebut istri orang (pebinor) dan diskors 2 tahun. Danu saat itu dihukum gara-gara perselingkuhan dengan pegawai pengadilan berinisial C yang merupakan istri hakim berinisial P. Kasus itu terjadi di Gianyar, Bali.

(haf/imk)

Sentimen: positif (61.5%)