Sentimen
Positif (96%)
16 Mar 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Senayan, Cianjur

HEADLINE: RUU DKJ Atur Perluasan Kawasan Aglomerasi, Apa Untungnya untuk Warga Jakarta?

16 Mar 2024 : 00.00 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

HEADLINE: RUU DKJ Atur Perluasan Kawasan Aglomerasi, Apa Untungnya untuk Warga Jakarta?

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dikebut dalam waktu singkat. Mengingat perannya terhadap transisi ibu kota pemerintahan.

Dia mengatakan pembahasan RUU DKJ seharusnya selesai pada 15 Februari 2024 lalu, mengingat adanya batas waktu sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Kemudian, adanya transisi pemerintahan kedepan jadi satu poij perhatian.

Dia mengatakan, skema yang bisa dijalankan adalah dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ ini. Kemudian, dibahas bersamaan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Nah ini 13 Maret sampai tanggal 3 (April) kami kira kita mekanismenya dengan membentuk panitia kerja, kemudian ada timus dan timsin kalau bekerja maraton dan bekerja konsinyering dibahas satu persatu kami rasa-rasanya InsyaaAllah ini akan dapat diselesaikan dalam waktu (sidang) ini," urai Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia mengatakan, kerja sama ini bisa dibilang sebagai upaya meringankan beban. Maksudnya, adalah beban atas pembahasan yang belum berlanjut sejak disepakati adanya revisi Undang-Undang DKI Jakarta.

"Sehingga tidak menjadi beban bagi kita, beban moral yang sudah disepakati bersama," kata dia.

Tito menjelaskan, Undang-Undang DKJ menjadi penting sebagai landasan hukum setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara baru. Maka, diperlukan penyelesaian pembahasan sesegera mungkin.

"Sekali lagi, kita tidak melihat saya A dan B berbeda, tapi kita melihat institusi, DPR dan Pemerintah sudah menyepakati dan menyanggupkan jadi produk Undang-Undang yang menjadi patokan negara ini," ucapnya.

"Apalagi tentang Ibu Kota Negara. Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini," tegas Tito.

RUU DKJ Molor Karena Pemilu

Mantan Kapolri ini mengungkapkan, pembahasan RUU DKJ seharusnya rampung pada 15 Februari 2024 lalu. Namun, ternyata pembahasannya molor karena hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tito menjelaskan, target selesainya RUU DKJ itu menghitung sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang diteken pada 15 Februari 2022. Pembahasan seharusnya menyasar pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diberikan ke DPR RI.

"Undang-undang DKI Jakarta harus direvisi paling lambat 2 tahun semenjak diundangkan Undang-Undang IKN, artinya 15 Februari 2022, 15 Februari 2024 seharusnya Undang-Undang ini sudah selesai," kata Tito.

Tito menjelaskan, pihak pemerintah sudah menyetorkan DIM sejak Januari 2024 lalu. Namun, pembahasannya terus tertunda karena adanya Pemilu 2024. Pasalnya, para anggota DPR RI banyak yang lebih dulu mengurus kontestasi politik dalam bursa Calon Legislatif (Caleg) di Pemili 2024.

"Jadi deadline 15 Februari 2024 harusnya kita konsisten dan konsekuen kita laksanakan. Namun, pembahasannnya memang DIM sudah sempat kami serahkan di Januari namun pembahasan tak dilaksanakan," kata Tito.

Alhasil, rapat kali ini memutuskan untuk mengalihkan pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ. Tito berharap, bahasannya bisa dikebut sehingga bisa rampung dalam waktu singkat.

Target Naik Paripurna 4 April 2024

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menargetkan, RUU DKJ dapat naik ke rapat paripurnakan pada 4 April 2024 mendatang.

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Supratman pada raker Baleg DPR bersama Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/3/2024).

Menurut Supratman, mulai hari ini hingga akhir masa sidang April mendatang, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah akan dikebut.

"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (Panitika Kerja). Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujarnya.

Menurut Supratman, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama adalah soal jadwal rapat bersama. "Kedua, soal mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut."

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan empat materi muatan utama RUU DKJ. RUU ini terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," jelas Supratman.

Ketiga, terkait pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden, kemudian juga beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," kata Supratman.

Sentimen: positif (96.8%)