Simak, Begini Cara Meletakkan Koper di Bagasi Kereta yang Benar dan Aman
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Membawa barang bawaan menggunakan koper saat mudik lebaran dengan menggunakan kereta api sering jadi pilihan pemudik. Kapasitasnya yang besar dan mudah dibawa menjadi alasan. Namun seringkali pemudik kurang mengetahui bagaimana aturan serta cara meletakkan koper di bagasi kereta. Tidak jarang penumpang membawa koper dengan ukuran yang melebihi ketentuan dan memaksa meletakkan di atas bagasi. Perlu diketahui bahwa bagasi kereta terdapat ketentuan kapasitas baik secara ukuran maupun berat. Dikutip dari Instagram PT KAI @kai121_, batas koper yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta adalah maksimal 26 inch dan beratnya tidak melebihi 20 kg. “Pastikan juga berat kopernya tidak melebihi 20 kg ya, karena rak bagasi juga punya keterbatasan terhadap daya beban,” tulis @kai121_ seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 16 Maret 2024. Cara Meletakkan Koper di Bagasi Setelah mengetahui ketentuan koper yang boleh dibawa masuk ke kabin, selanjutnya Kamu perlu memahami bagaimana cara menyimpan koper di atas bagasi. Selain biar aman juga agar penumpang lainnya kebagian ruang untuk meletakkan koper atau barangnya di atas bagasi. Untuk meletakkan koper di bagasi yang aman adalah dengan meletakkannya dalam posisi vertikal. Hindari meletakkan dalam posisi horizontal karena memakan space. Dengan meletakkan koper dalam posisi vertikal ini makan koper akan aman dan penumpang lain masih bisa meletakkan barangnya karena masih ada ruang. “Posisi ini akan menghemat ruang di rak bagasi kabin, sehingga penumpang yang naik di stasiun berikutnya bisa kebagian ruang di rak bagasi,” jelas @kai121_. Ukuran Koper yang Boleh Masuk Kabin Bagi calon penumpang juga wajib mengetahui koper yang boleh masuk kabin kereta api. Berikut ini rinciannya: Koper ukuran < 20 inci Koper ukuran 22 inci Koper ukuran 24 inci Koper ukuran 26 inci. Bagi penumpang yang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci dikenakan ketentuan kelebihan muatan. Namun, jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam KA.
Jakarta: Membawa barang bawaan menggunakan koper saat mudik lebaran dengan menggunakan kereta api sering jadi pilihan pemudik. Kapasitasnya yang besar dan mudah dibawa menjadi alasan.Namun seringkali pemudik kurang mengetahui bagaimana aturan serta cara meletakkan koper di bagasi kereta. Tidak jarang penumpang membawa koper dengan ukuran yang melebihi ketentuan dan memaksa meletakkan di atas bagasi.
Perlu diketahui bahwa bagasi kereta terdapat ketentuan kapasitas baik secara ukuran maupun berat. Dikutip dari Instagram PT KAI @kai121_, batas koper yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta adalah maksimal 26 inch dan beratnya tidak melebihi 20 kg.
“Pastikan juga berat kopernya tidak melebihi 20 kg ya, karena rak bagasi juga punya keterbatasan terhadap daya beban,” tulis @kai121_ seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 16 Maret 2024. Cara Meletakkan Koper di Bagasi Setelah mengetahui ketentuan koper yang boleh dibawa masuk ke kabin, selanjutnya Kamu perlu memahami bagaimana cara menyimpan koper di atas bagasi. Selain biar aman juga agar penumpang lainnya kebagian ruang untuk meletakkan koper atau barangnya di atas bagasi.
Untuk meletakkan koper di bagasi yang aman adalah dengan meletakkannya dalam posisi
vertikal. Hindari meletakkan dalam posisi horizontal karena memakan space.
Dengan meletakkan koper dalam posisi vertikal ini makan koper akan aman dan penumpang lain masih bisa meletakkan barangnya karena masih ada ruang. “Posisi ini akan menghemat ruang di rak bagasi kabin, sehingga penumpang yang naik di stasiun berikutnya bisa kebagian ruang di rak bagasi,” jelas @kai121_.
Ukuran Koper yang Boleh Masuk Kabin Bagi calon penumpang juga wajib mengetahui koper yang boleh masuk kabin kereta api. Berikut ini rinciannya: Koper ukuran Koper ukuran 22 inci Koper ukuran 24 inci Koper ukuran 26 inci.
Bagi penumpang yang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci dikenakan ketentuan kelebihan muatan. Namun, jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam KA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RUL)
Sentimen: positif (99.6%)