Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Ingatkan Otorita IKN Tak Zalimi Warga Lokal di Kaltim: Apalagi Digusur Tanpa Penyelesaian
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara terkait rencana pembongkaran ratusan rumah warga Pemaluan yang masuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengingatkan proses pembangunan IKN Nusantara, jangan sampai justru menzalimi rakyat asli Kalimantan Timur.
"Kami komisi II lagi-lagi menegaskan IKN itu untuk menyejahterakan tidak boleh ada yang dizalimi, apalagi digusur, dibongkar tanpa ada penyelesaian," ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (15/3/2024).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, seharusnya Otorita IKN (OIKN) menyiapkan lahan khusus agar warga asli atau rakyat adat tetap mendapat tempat tinggal di sekitar IKN, tanpa perlu menggusurnya.
"Harus (ada lahan khusus bagi rakyat adat). Harus diselesaikan secara tuntas, nanti lihat anatomi kasusnya kayak apa, mereka (OIKN) harus sampaikan itu ke publik, baru kemudian dilakukan," tandasnya.
Sejak awal, tutur dia, megaproyek senilai Rp466 triliun itu memang terkesan dipaksakan para elite kekuasaan. Jangan terkejut jika dalam proses pembangunannya kental 'pemaksaan' pula.
Pemaksaan yang dimaksud adalah terkait penyerobotan tanah warga adat hingga pengusiran rakyat mengatasnamakan protek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
OIKN Bantah Gusur
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin membantah adanya penggusuran rumah warga lokal atau warga adat secara paksa di sekitar wilayah IKN.
Menurutnya, dalam proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan cara sosialisasi dengan warga sekitar.
"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat semuanya dilindungi di IKN jadi tidak ada kesemena-menaan," tuturnya di Jakarta.
Dalam melakukan pembebasan lahan, kata Alimuddin, pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yaitu bisa diganti dengan uang, diganti lahan, maupun melakukan resettlement kembali. Yang pasti, katanya, hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi.
"Ya kalau memang (rumah warga) kena untuk fasilitas negara, tiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, ada UU-nya semua. Masyarakat ada OIKN yang lindungi. Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur itu hoaks," ujar dia.(*/fajar)
Sentimen: positif (98.4%)