Sentimen
Negatif (100%)
17 Mar 2024 : 01.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Honda BRV

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tebet, Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Agung Nugroho

Agung Nugroho

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Ungkap Kode Rahasia Tersangka Pungli: Kandang Burung, Pakan Jagung, dan Botol

17 Mar 2024 : 08.37 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Ungkap Kode Rahasia Tersangka Pungli: Kandang Burung, Pakan Jagung, dan Botol

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Lembaga antirasuah turut membeberkan kode-kode rahasia yang digunakan para tersangka untuk melancarkan perbuatan pungli.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut para tersangka menggunakan kode seperti, banjir, kandang burung, pakan burung, dan botol. Kode-kode tersebut memiliki artinya masing-masing.

“Hengki dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

Lebih lanjut Asep membeberkan konstruksi perkara kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Menurutnya, perkara itu berawal ketika Hengki dan Deden Rochend bekerja di KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sejak 2018.

Baca Juga: Penderita Diabetes Jangan Sembarangan Buka Puasa Ramadhan 2024, Ada Apa?

“HK (Hengki) ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan DR (Deden Rochendi) sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK,” tutur Asep.

Asep menyebut Hengki, Deden Rochendi, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto menggelar pertemuan di sebuah cafe di Tebet, Jakarta Selatan, pada 2019. Pertemuan tersebut untuk menunjuk Muhammad Ridwan sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“MHA (Mahdi) ) sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH (Sopian Hadi) sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel ‘Lurah’ diantaranya WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), RR (Ricky Rachmawanto) dan RUA (Ramadhan Ubaidillah)” ucap Asep.

Baca Juga: Benarkah Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan 2024 Termasuk Ibadah? Ini Penjelasannya

Asep menjelaskan para pihak yang ditunjuk sebagai ‘Lurah’ bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK.

“Kaitan sebutan "Korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan,” tutur Asep.

“Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan lagi oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022,” ucapnya menambahkan.

Dikatakan Asep, Hengki menjanjikam para tahanan sejumlah keistimewaan jika mau membayar pungli yaitu mendapatkan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi adanya sidak.

Baca Juga: Tabel Simulasi Kredit Honda BRV N7X CVT, Antiriba Cicilan Mulai Rp5 Jutaan

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang, lanjut Asep, akan mendapatkan perlakuan tidak nyaman yaitu kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, mendapat tugas jatah jaga serta diberikan jadwal piket kebersihan yang lebih banyak.

Asep menyebut para tahanan yang ingin mendapatkan keistimewaan harus membayar sejumlah uang yang besarannya bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta. Tahanan menyetorkan uang pungli secara tunai maupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK (Hengki) dan kawan-kawan juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta,” kata Asep.

Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Dhuha, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Asep mengungkapkan Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan sekira Rp10 juta. Sedangkan Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sekira Rp3 juta sampai Rp10 juta.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ungkap Asep.

“Rentang waktu 2019 s/d 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki) dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” kata Asep melanjutkan.

Berikut nama-nama 15 tersangka pungli yang telah ditahan KPK:

Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK). Hengki (Pegavwai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022). Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018). Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan). Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021). Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK). Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK). Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022). Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK). Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK). Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK). Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK). Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK). Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK). Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK).

Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.***

Sentimen: negatif (100%)