Mendagri Tito Imbau Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Semua pemerintah daerah diminta bergerak cepat.
"Saya instruksikan kepada kepala daerah, segera persiapkan dan percepat Perkada terkait THR dan gaji ke-13," kata Mendagri Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Tito menegaskan, regulasi cukup melalui Perkada tanpa harus Perda, sehingga prosesnya lebih cepat.
"Tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung," ujarnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian ASN dan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Ini juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," tuturnya.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Ada daerah yang fiskalnya kuat, ada yang sedang, dan ada yang lemah. Kita perhatikan kemampuan fiskal daerah," ujar Mendagri Tito.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (84.2%)