Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Agung Nugroho
Asep Guntur
Hari Kelam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kala 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai tindak pencurian uang rakyat yang dilakukan 15 pegawai KPK menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi. Ke-15 tersangka itu melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Penggiat antikorupsi itu menilai, para tersangka melakukan pencurian uang rakyat ketika bekerja di Rutan KPK. Caranya, dengan memasukkan ponsel atau barang lainnya, termasuk mengisi batere ponsel.
“Bagaimana tidak? seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” kata Yudi Purnomo di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.
“Yang makin membuat miris, perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” tuturnya menambahkan.
Meski yang terlibat pungli sekitar 90-an orang, yang menerima uang pungli Rutan KPK dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka. Penetapan tersebut sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Yudi Purnomo, hal itu mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok, dan bisa terjadi di kasus pencurian uang rakyat yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik. Misalnya, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik.
“Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” ucapnya.
Dengan begitu, masyarakat tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan KPK. Kemudian, Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli Rutan KPK.
Yudi Purnomo mengatakan, penahanan para tersangka harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internalnya dari segala perilaku pencurian uang rakyat.
“Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” ujarnya.
Yudi Purnomo menambahkan, semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan.
15 Pegawai Diberhentikan SementaraSekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai yang terlibat dalam perkara dugaan pungli Rutan KPK.
"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," ucapnya, Jumat 15 Maret 2024 malam.
Cahya Hardianto Harefa menuturkan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kemungkinan apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.
"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," tuturnya.
15 Pegawai Jadi Tersangka Sudah DitahanKPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli Rutan KPK pada Jumat 15 Maret 2024.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep Guntur Rahayu.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung. Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp10 juta.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)