Sentimen
Positif (80%)
13 Mar 2024 : 22.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Mendag: Pro dan Kontra Implementasi Permendag Soal Impor Hal Wajar

13 Mar 2024 : 22.05 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Mendag: Pro dan Kontra Implementasi Permendag Soal Impor Hal Wajar

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, pro dan kontra hal yang wajar terjadi saat ada perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

Zulkifli menyebut, implementasi perubahan Permendag 36/2023 yang dimulai pada 10 Maret 2024 bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri.

“Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor,” kata Zulkifli, Rabu (13/3/2024) dilansir Antara.

Mendag juga menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Salah satunya yaitu mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Selain itu, Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” katanya.

Sedangkan, pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Adapun, Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Berlakunya Permendag itu, juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Lebih lanjut, Gatot menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. (ant/sya/bil/ipg)

Sentimen: positif (80%)