Sentimen
Positif (72%)
16 Mar 2024 : 10.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

300 Ribu Bidang Tanah di Jember Belum Bersertifikasi

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

16 Mar 2024 : 10.21
300 Ribu Bidang Tanah di Jember Belum Bersertifikasi

Jember (beritajatim.com) – Sekitar 300 ribu bidang tanah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum bersertifikat. Para camar diperintahkan aktif turun ke warga untuk menangani pengurusan akta tanah.

Hal ini dikemukakan Bupati Hendy Siswanto, usai pelantikan 11 camat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), di Pendopo Wahyawibawagraha. Kabupaten Jember, Jumat (15/3/2024). “Saya harapkan kawan-kawan aktif turun ke lapangan untuk jemput bola,” katanya.

“Jangan menunggu warga Jember datang mengurusi. Warga diingatkan. Kadang warga ini tidak mengerti atau lupa, atau tidak tahu syaratnya. Jadi harus ada keaktifan teman-teman turun ke lapangan, kumpulkan warga yang status lahannya belum ada kepemilikan surat,” kata Hendy.

Menurut Hendy, semua data soal tanah ada di Badan Pertanahan Nasional. Camat tidak harus memanggil warga yang harus mengurus akta tanah. “Datang ke lokasi saja. Kembali seperti model zaman dulu. Sangat efektif,” katanya.

Dengan tumbuhnya kesadaran warga mengurus akta tanah, pendapatan dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) meningkat. “Ini akan menguatkan kita semua. Ada 30 persen lahan yang belum (diaktakan). Ini kan seharusnya jadi sumber pendapatan yang menggerakkan ekonomi kita. Ada 300 ribu lebih lahan yang belum tersertifikasi,” kata Hendy.

Sertifikasi lahan juga akan melindungi warga dari sengketa. “Tentunya warga harus segera diingatkan, sekaligus camat mengamankan wilayahnya,” kata Hendy.

Sebelas camat yang dikukuhkan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Camat Rambipuji, Camat Sukorambi, Camat Kalisat, Camat Balung, Camat Jenggawah, Camat Panti, Camat Tempurejo, Camat Pakusari, Camat Umbulsari, Camat Sumberbaru, dan Camat Patrang.

Kepala BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi mengajak para camat bersinergi dengan BPN untuk terlibat langsung menyelesaikan sertifikasi, surat pertanahan, hingga administrasi tanah di wilayahnya agar bisa dipastikan berjalan sesuai prosedur.

“Percepatan PTSL di Kabupaten Jember yang belum selesai 30 persen ini atau kurang lebih 300 ribu bidang tanah menjadi tanggung jawab bersama,” katanya. [wir]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (72.7%)