Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibata, Ulujami
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sebut Pengadaan Perabot Rumah Dinas DPR Dikorupsi hingga Puluhan Miliar
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proyek pengadaan perabot rumah dinas DPR RI dikorupsi hingga puluhan miliar. Sementara nilai proyek itu sendiri senilai Rp 120 miliar.
"Kurang lebih Rp120 miliar nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, (15/3/2024).
Ali menyebut pengadaan perabotan rumah dinas DPR yang dikorupsi berada di kawasan Kalibata dan Ulujami.
"Betul, jadi ada dua untuk pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami," ucap Ali.
Ali mengungkap perabot rumah dinas DPR itu berupa peralatan ruang tamu, ruang makan dan peralatannya serta meja dan lain-lain.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan pelaksana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut kasus korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI tahun anggaran 2020 diduga ada penggelembungan harga alias 'mark up'.
"Ini kasusnya kalau enggak salah 'mark up' harga," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (6/3/2024).
Alex menjelaskan, dalam proyek tersebut ada peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok. Namun, dia tidak merinci berapa nilai mark up pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.
"Katanya mahal padahal di pasar gak seperti itu," ungkap dia.
KPK melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebanyak tujuh orang yang dicegah tersebut yakni dari pihak penyelenggara dan swasta.
"Betul yang kami melakukan pencegahan agar tidak kepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Pencegahan tersebut, lanjut dia, sehubungan dengan kebutuhan penyelidikan untuk mendalami kasus korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI ini. Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Antirasuah.
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
"Ini adalah proses penyelenggara yang terus kami lakukan sehingga diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif dan tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," ungkap Ali.
Meski demikian, Ali enggan untuk membeberkan siapa ketujuh orang yang dicegah terkait dugaan korupsi rumah dinas DPR itu. Termasuk juga dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh oleh penyidik.
Sentimen: negatif (96.6%)