Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: PDP
Tokoh Terkait
Roy Suryo Sebut KPU Langgar UU PDP terkait Kontrak Cloud dengan Alibaba untuk Sirekap
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara jelas telah melanggar undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menyusul adanya pengakuan KPU soal kerja sama dengan raksasa teknologi asal China, Alibaba terkait pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
"Ini sebenarnya merupakan pelanggaran dari UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022," kata Roy kepada iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).
Roy yakin KPU bisa saja berkilah jika disebut telah melanggar UU PDP. Pasalnya, UU ini berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 2022 silam.
"Tapi itu namanya pelanggaran tetap, karena apa? Sudah tahu nantinya akan lewat jalan itu, kok tetap dilakukan," ujarnya.
Atas pengakuan tersebut, Roy menyebut data-data penduduk warga Indonesia yang ada di sistem KPU seperti Silon atau pun Sipol, yang diletakkan di komputasi awan (Cloud) di luar negeri berpeluang bocor.
"Jadi ini sudah bocor semua datanya. Enggak bocor alus lagi nih, ini bocor besar atau banjir ini seperti berita tadi di Semarang. Betul, data ini udah jebol ini," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (96.8%)