Sentimen
Negatif (99%)
16 Mar 2024 : 01.32
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, Berikut Nama-namanya 

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

16 Mar 2024 : 01.32
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, Berikut Nama-namanya 

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait penyidikan pengembangan perkara kasus dugaan suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Jumat, 15 Maret 2024. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sembilan saksi diperiksa di dua tempat yang berbeda. Dia menyebut sebanyak tujuh saksi menjalani pemeriksaan di Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wilayah IV Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah: 

Andri Fernando Sijabat(Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung) Yadi Haryadi (PPTK PJU/PJL) Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung) Ferlian Hady (Kasi Sarana Prasarana) Mulyana (Manager Administrasi Keuangan PT Marktel) Ridwan Permana(Staf Komersil PT Marktel) Wahyudi (Swasta)

“Hari ini (15/3) bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024. 

Dua saksi lainnya diperiksa penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah: 

Yana Mulyana(Mantan Walikota Bandung) Khairur Rijal (Mantan Sekdishub Kota Bandung)

Baca Juga: Benjamin Netanyahu 'Telah Tersesat', AS Suruh Israel Penjajah Ganti Perdana Menteri

“Bertempat di Lapas Sukamiskin, juga di jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Ali. 

Sekda Bandung Ema Sumarna Rampung Diperiksa KPK 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna rampung diperiksa penyidik KPK, Kamis, 14 Maret 2024. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan pengembangan perkara kasus dugaan suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ema Sumarna keluar dari gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16:18 WIB. Dia enggan banyak berkomentar, dan menyerahkan ke pengacaranya untuk menjawab pertanyaan awak media soal agenda pemeriksaan hari ini. 

“Ke pengacara, cukup,” kata Ema Sumarna.

“Itu ada PH (penasihat hukum). Ngapain saya punya PH,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Eks Anak Buah Donald Trump Berniat Beli TikTok

Sementara itu, penasihat hukum (PH) Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengakui kliennya sudah berstatus tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Yana Mulyana.

“Kami mendampingi klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Maret 2024.

Rizky juga mengakui Ema Sumarna sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya pada 5 Maret 2024.

“(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucap Rizky. 

Akan tetapi, Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna. Hanya saja, dia menyebut penyidik mencecar Ema Sumarna soal kasus dugaan suap terkait program Bandung Smart City dengan tersangka Yana Mulyana. 

Baca Juga: Resep Ayam Cili Padi untuk Sahur di Bulan Ramadhan, Dijamin Mata Melek Terus!

“Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” tuturnya. 

Lebih lanjut Rizky mengungkapkan Ema Sumarna sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Dia menyebut langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di KPK. 

“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daeragh Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ucap Rizky. 

Rizky menyebut surat pengunduran diri tersebut diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). 

“Sudah diajukan. Tinggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang. Tentu ke Gubernur melalui Wali Kota,” kata Rizky.***

Sentimen: negatif (99.2%)