Sentimen
Positif (99%)
15 Mar 2024 : 20.03
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Bustami Hamzah Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

15 Mar 2024 : 20.03 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bustami Hamzah Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Aceh: Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo. "Saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024," kata Tito, Kamis, 14 Maret 2024.   Selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah jabatan oleh Mendagri Tito Karnavian yang diikuti oleh Bustami Hamzah. Dalam sumpah jabatan tersebut, Bustami Hamzah berjanji untuk menjalankan jabatan sebagai Pejabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. "Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," jelasnya. Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Pj Gubernur Aceh oleh Bustami Hamzah. Tito mengatakan acara pelantikan ini menjadi momen penting dalam perjalanan Provinsi Aceh, terutama mengingat pergantian kepemimpinan tertinggi dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah.  “Achmad Marzuki merupakan salah satu Pejabat Gubernur terlama di Aceh,” ungkapnya. Pelantikan ini, kata Tito, tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah, tetapi merupakan tindak lanjut dari UU No. 10 tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menjamin terselenggaranya Pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi dan kabupaten/kota. "Pelaksanaan Pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini," jelasnya. Selain pelantikan Pj Gubernur Aceh, acara tersebut juga mencakup pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh, yang disertai dengan pengukuhan Ketua Pembina Posyandu oleh Ketua Umum Tim Penggerak PKK.

Aceh: Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
 
Pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo.
 
"Saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024," kata Tito, Kamis, 14 Maret 2024.
  Selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah jabatan oleh Mendagri Tito Karnavian yang diikuti oleh Bustami Hamzah. Dalam sumpah jabatan tersebut, Bustami Hamzah berjanji untuk menjalankan jabatan sebagai Pejabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," jelasnya.
 
Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Pj Gubernur Aceh oleh Bustami Hamzah.
 
Tito mengatakan acara pelantikan ini menjadi momen penting dalam perjalanan Provinsi Aceh, terutama mengingat pergantian kepemimpinan tertinggi dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah. 
 
“Achmad Marzuki merupakan salah satu Pejabat Gubernur terlama di Aceh,” ungkapnya.
 
Pelantikan ini, kata Tito, tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah, tetapi merupakan tindak lanjut dari UU No. 10 tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menjamin terselenggaranya Pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
 
"Pelaksanaan Pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini," jelasnya.
 
Selain pelantikan Pj Gubernur Aceh, acara tersebut juga mencakup pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh, yang disertai dengan pengukuhan Ketua Pembina Posyandu oleh Ketua Umum Tim Penggerak PKK.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEN)

Sentimen: positif (99.8%)