Siap-Siap THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Catat Tanggal dan Jumlah Rinciannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kapan THR dan gaji ke-13 PNS cair? Informasi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ada di dalam artikel ini.
Presiden Joko Widodo Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP tercantum pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Aparatur negara yang dimaksudkan tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Rp50 Juta Secara Online, Cuma dengan Foto Diri dan KTP
Selain itu, golongan lain yang masuk dalam aparatur negara adalah wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, dan hakim ad hoc.
Kemudian, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada tahun ini;
Baca Juga: Indra Iskandar Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150
Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas di Instansi Pemerintah termasuk di Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
- SD/SMP/sederajat
Masa keria s.d. 10 tahun: Rp3.571.050
Masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun: Rp3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I/ sederajat
Masa keria s.d. 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III/sederajat
Masaa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
- Strata 1/ Diploma IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
- Strata 2/Strata 3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150,00
Kapan THR dan Gaji 13 PNS Cair?Lantas, kapan THR dan gaji ke 13 untuk aparatur negara akan cair?
Berdasarkan keterangan dalam PP tersebut, THR akan diberikan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum tanggal Lebaran 2024. Jika THR belum cair dalam kurun waktu sampai Lebaran 2024, maka uangnya akan diberikan setelah tanggal hari raya.
Sementara, gaji ke 13 akan diberikan paling cepat pada Juni 2024. Jika gaji ke 13 belum diberikan pada Juni 2024, maka akan diberikan setelah Juni 2024.***
Sentimen: positif (66.6%)