Sentimen
Negatif (100%)
15 Mar 2024 : 16.11
Tokoh Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Turun Tangan Bela Warga Lokal IKN dari Penggusuran, Said Didu Sentil Sosok Panglima

15 Mar 2024 : 16.11 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Turun Tangan Bela Warga Lokal IKN dari Penggusuran, Said Didu Sentil Sosok Panglima

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Said Didu memberikan reaksi tajam terhadap campur tangan Koalisi Masyarakat Sipil dalam memasang badan bela warga lokal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menghadapi ancaman pembongkaran rumah.

Dalam pernyataannya, Said Didu secara terbuka menyoroti Panglima Dayak, Pajaji, yang menurutnya tidak bersuara dalam situasi kesulitan yang dialami oleh warga.

Dia menanyakan di mana posisi Panglima Pajaji saat warga sedang menghadapi masalah dan kesulitan seperti saat ini, sedangkan komentar dan dukungannya yang vokal tidak lagi terdengar.

"Kemana para panglima masyarakat kok ga bela rakyat Kaltim?," ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (13/3/2024).

Kritik yang dilontarkan oleh Said Didu menyoroti ketidakaktifan dan ketidakhadiran Panglima Pajaji dalam memberikan dukungan atau solusi terhadap konflik yang terjadi di sekitar IKN.

Selain itu, ia juga memberikan dorongan terhadap Koalisi Masyarakat Sipil dalam menyuarakan keprihatinan terhadap nasib warga lokal meskipun tanpa dukungan yang jelas dari tokoh-tokoh setempat.

Sebelumnya, rencana penggusuran 200 lebih warga Pemaluan demi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disorot.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur atau KMS Kaltim menolak upaya dugaan perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga itu.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024, KMS Kaltim menyoroti adanya ancaman dari Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan surat undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Menurut KMS Kaltim, ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas merupakan bentuk tindakan abusive pemerintah.

“Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)