Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo, Wonogiri
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gejolak Internal PDIP, DPC Sukoharjo Buka Suara
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Sukoharjo, Gatra.com - Pengurus struktural DPC PDIP Sukoharjo buka suara terkait gejolak penentuan calon legislatif (caleg) dari PDIP di wilayah Kecamatan Weru dan Kecamatan Mojolaban.
Supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, mengatakan, penentuan caleg terpilih menggunakan sistem penghitungan suara secara mandiri di internal partai, yang mengacu pada sistem komandan tempur (komandanTe). Ini merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024. Dalam hal ini PDIP memiliki aturan dan mekanisme di internal partai terkait penghitungan suara setiap caleg di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024.
"Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai. Penghitungan suara KPU itu by name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri," kata pria yang akrab dipanggil Jekek tersebut, pada Kamis (14/3).
Jekek menyebut, penghitungan suara secara mandiri di internal partai mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Pemilu. Artinya, aturan internal partai tidak melanggar produk hukum penyelenggaraan dan penghitungan suara pemilu.
"Mekanisme penghitungan suara secara mandiri yang diterapkan PDIP tidak menabrak produk hukum. Silakan dipahami PKPU dan UU 7/2017 tentang Pemilu," papar Bupati Wonogiri itu.
Jekek menjelaskan terkait mekanisme penghitungan suara setiap caleg sesuai mekanisme PDIP. Setiap caleg yang menerima surat keputusan (SK) memiliki wilayah desa binaan atau tempur dan daftar pemilih tetap (DPT). Bagi caleg petahana memiliki DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi pemilihan (BPP).
Sedangkan, caleg new comer atau pendatang baru 1,5 kali BPP. Penghitungan suara caleg hanya berlaku di wilayah binaan masing-masing. Sedangkan suara di luar wilayah tempur masuk ke caleg di wilayah tempur tersebut.
"Sistem KomandanTe ini basisnya adalah gotong royong. Sehingga, perolehan suara PDIP lebih maksimal dalam pemilu," jelasnya.
Menurut Jekek, para kader partai yang maju sebagai caleg sudah disosialisasikan terkait penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai. Mereka juga telah menandatangani pakta integritas soal penghitungan suara caleg menggunakan sistem KomandanTe. Mekanisme itu juga telah disosialisasikan terhadap para kader partai.
"Saya tegaskan para caleg sudah menerima sosialisasi dan menyepakati aturan penghitungan suara. Aturan ini bukan barang baru. Kami sudah menyosialisasikan sejak dua tahun lalu. Semestinya, para caleg juga melakukan hal serupa terhadap simpatisannya. Ini biar masyarakat juga paham soal penghitungan suara merujuk pada mekanisme internal partai," tegasnya.
Sementara itu, terkait gejolak penentuan caleg di Kecamatan Weru dan Mojolaban, Jekek menyebut, relawan maupun simpatisan caleg yang keberatan, tidak memahami aturan penghitungan suara sesuai mekanisme internal partai. Diman saat ini, pengurus DPC PDIP Sukoharjo masih menunggu hasil keputusan pemilu 2024 dari KPU Pusat.
"Termasuk ada tidak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan KPU. Itu kan waktunya sepekan. Intinya, kami menunggu hasil pemilu hingga selesai," tandasnya.
42
Sentimen: positif (86.5%)