Sentimen
Negatif (100%)
14 Mar 2024 : 16.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibata, Ulujami

Kasus: HAM, pencurian, korupsi

Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Perabotan Rumah Dinas

14 Mar 2024 : 23.37 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Perabotan Rumah Dinas

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, rampung diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan atau perabotan rumah dinas anggota DPR, Kamis, 14 Maret 2024.

Berdasarkan pantauan Pikiran Rakyat di lokasi, Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.27 WIB. Dia tidak banyak berkomentar ketika ditanya soal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

“Tanya penyidik, tanya penyidik (soal jumlah pertanyaan),” ujar Indra.

Ilustrasi gedung DPR dan MPR. Foto: dok. MPR

Selain Indra Iskandar, penyidik juga memeriksa sembilan saksi lainnya. Berikut daftarnya:

PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI Hiphi Hidupati Erni Lupi Ratih Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI) Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020) Moh. Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa). Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020) Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020) Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang). Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021) Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi. Akan tetapi, kuat dugaan mereka mengantongi informasi penting terkait perkara yang tengah diusut KPK.

KPK cekal 7 orang ke luar negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah 7  orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

Ali menjelaskan, tujuan pencegahan adalah memastikan tujuh orang itu berada di dalam negeri jika sewaktu-waktu penyidik memanggil mereka guna meminta keterangan.

“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Ali, Selasa, 5 Maret 2024.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.

Namun, Ali tidak membeberkan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka dicegah selama 6 bulan, dan jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.

Berikut adalah 7 orang yang dicekal ke luar negeri oleh KPK.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar. Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya Pihak swasta bernama Edwin Budiman.

KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. KPK menyebut ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.

Ali menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terkait dengan dengan pengadaan perabotan atau furniture rumah dinas anggota DPR seperti perabotan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, pengadaan perabotan diduga dilaksanakan hanya sebagai formalitas dan prosesnya melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," ucap Ali.

Ali menyebut dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum mengungkapkan secara detil nilai kerugiannya.

“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata Ali. “Miliaran rupiah (kerugian negara),” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)