KPK Periksa Hengki 'Otak' Pungli Rutan Soal Struktur-Pembagian Uang
Detik.com Jenis Media: News
KPK telah memeriksa 8 orang terkait kasus pungli rutan, dan salah satunya adalah Kamtib Rutan KPK 2018-2022 yang menjadi 'otak' dalam kasus ini. Mereka didalami soal sturktur dalam rutan, hingga besaran uang yang dibagikan dari hasil pungli.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Firki dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, kata Ali, 8 orang itu didalami terkait dugaan transaksi sejumlah uang. Uang itu diduga didapatkan dengan memeras tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK.
"Termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," jelasnya.
Lebih lanjut, mereka diperiksa terkait pembagian uang. KPK mendalami berapa besaran uang yang dibagikan kepada para tersangka yang terlibat.
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Hengki untuk diperiksa terkait kasus dugaan pungli di rutan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga memanggil Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Berikut saksi yang dipanggil hari ini:
- Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
- Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
- Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
- Eri Aangga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
- Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
- Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
Peran Hengki yang diduga merupakan 'otak' dalam pungli di Rutan KPK diungkap oleh Dewas KPK dalam persidangan etik.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).
Tumpak mengatakan Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Kini, Hengki bekerja di pemda DKI Jakarta dan sudah tidak di KPK.
Tumpak menjelaskan Hengki diduga menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai 'lurah', yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan 'korting'.
Tumpak melanjutkan Hengki-lah 'otak' dari pungli di KPK yang membuat semuanya terstruktur. Nilai nominal untuk pungli itu ditentukan oleh Hengki.
"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone," sebutnya.
"Dalam kasus ini kita memang kita tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini," sambungnya.
Simak juga 'Saat KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan':
[-]
(ial/dwia)Sentimen: negatif (92.8%)