Sentimen
Negatif (99%)
14 Mar 2024 : 06.27
Informasi Tambahan

Kasus: Teroris, pembunuhan

Apakah KKB Papua Termasuk Anggota Terorisme?

14 Mar 2024 : 06.27 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Apakah KKB Papua Termasuk Anggota Terorisme?

JAKARTA - Apakah KKB Papua termasuk anggota terorisme? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi yang belum mengetahuinya.

Apalagi gerakan separatis KKB dengan menggunakan kekerasan dan senjata mematikan melalui aksi perusakan hingga pembunuhan. Para korban berjatuhan bukan hanya dari warga setempat maupun pendatang, namun juga aparat TNI dan Polri.

Lantas apakah KKB Papua termasuk anggota terorisme? Jawabannya adalah iya. Sebab, Pemerintah resmi melabeli KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) sejak 2021.

Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, soal pelibatan Densus 88 tersebut, saat ini masih terus dibahas oleh berbagai pihak terkait.

"Ini kan kami rapatkan, sedang rapat ke KSP, nah nanti, arahan pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya kalau sudah ditetapkan begitu. Densus nanti harus kami ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," kata Imam.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Imam menekankan, saat ini Densus 88 belum diputuskan bakal dilibatkan. Namun, memang akan dibahas dan dikaji lebih mendalam setelah kebijakan pemerintah tersebut.

Sebab itu, Imam berharap, seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pembahasan serta pengkajian mengenai hal tersebut.

"Jangan berspekulasi lah. Nanti keputusannya Bapak Kapolri bagaimana, selama ini kan, seperti Madago Raya di Sulteng lah, itu kan sama, jadi Satgas Iperasi kami bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kami itu," ujar Imam.

Pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai hal ini patut diapresiasi. Kelompok ini harus diperangi, karena sudah membunuh banyak korban di Papua, termasuk Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua.

“Apresiasi pemerintah yang menetapkan KKB di Papua sebagai teroris dengan referensi UU Nomor 5 Tahun 2018," tandas Arteria saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung DPR RI,

Dia menyayangkan banyak korban jiwa yang dibunuh KKB dibiarkan saja tanpa penyelesaian.

“Yang kayak begini kita harus perang. Ini bukan isu kedaulatan, tapi isu komersial. Kalau ditanya orang Papua mau merdeka, enggak ada yang mau. Mereka bisa membandingkan bagaimana di Papua Nugini dan Timor Timur," tandasnya lebih lanjut. Politisi PDI-Perjuangan itu mendesak BNPT agar menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di Papua yang sepertinya tak pernah selesai.

Sentimen: negatif (99.4%)