Jokowi Dinilai Tak Berwenang Tentukan Otoritas Kawasan Aglomerasi RUU DKJ
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik poin soal penentuan kepala otoritas kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ). Penentuan itu dinilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Aneh sebelum dia (presiden terpilih) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat Presiden sekarang. Presiden (terpilih) nanti kewenangannya dipotong," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024. Mardani mengatakan RUU DKJ seharusnya ditetapkan presiden terpilih periode 2024-2029. Pemaksaan penentuan otoritas kawasan aglomerasi akan bermasalah secara etika. "Tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Mardani menyebut dampak lainnya, yakni presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Presiden terpilih harus mengajukan revisi UU tersebut. "Sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk," ujar dia.
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik poin soal penentuan kepala otoritas kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ). Penentuan itu dinilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Aneh sebelum dia (presiden terpilih) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat Presiden sekarang. Presiden (terpilih) nanti kewenangannya dipotong," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Mardani mengatakan RUU DKJ seharusnya ditetapkan presiden terpilih periode 2024-2029. Pemaksaan penentuan otoritas kawasan aglomerasi akan bermasalah secara etika.
"Tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Mardani menyebut dampak lainnya, yakni presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Presiden terpilih harus mengajukan revisi UU tersebut.
"Sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: positif (48.5%)