Sentimen
Negatif (98%)
13 Mar 2024 : 18.53
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Agung Nugroho

Agung Nugroho

Johanis Tanak

Johanis Tanak

ASN Pemprov Jakarta Bungkam Setelah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pungli di Rutan

14 Mar 2024 : 01.53 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

ASN Pemprov Jakarta Bungkam Setelah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pungli di Rutan

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) rampung memeriksa Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Rabu, 13 Maret 2024.

Berdasarkan pantauan, Hengki meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan ditemani tiga orang pengacara sekira pukul 16.13 WIB. Dia bungkam ketika ditanya soal kasus dugaan pungli yang menjeratnya. Selain Hengki, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi lainnya.

Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang) Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK) Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK). Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK) Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018) Mahdi Aris Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada para saksi. Akan tetapi, mereka diduga memiliki informasi penting terkait kasus dugaan pungli yang tengah diusut KPK.

Hengki Jadi Tersangka Pungli

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan pihaknya telah menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dia menyebut Hengki saat ini sudah tidak lagi bertugas di KPK melainkan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Iya Hengki sudah tersangka (pungli). Dia sudah pindah di Pemda kalau enggak salah, tersangka dia,” kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024.

Lebih lanjut Tanak memastikan pihaknya akan tetap memproses hukum Hengki meskipun sudah tidak lagi menjadi insan KPK. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap proses, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” ujar Tanak.

Dikatakan Tanak, ada lebih dari satu tersangka terkait kasus pungli. Namun, dia tidak menyebut identitas tersangka selain Hengki. “Ada beberapa orang kok banyak, pokoknya lebih dari satu (tersangka)” tutur Tanak.***

Sentimen: negatif (98.5%)