Sentimen
Positif (99%)
12 Mar 2024 : 21.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Partai Terkait

KPU Daerah Diizinkan Selesaikan Rekapitulasi Molor dari Tenggat

12 Mar 2024 : 21.21 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Daerah Diizinkan Selesaikan Rekapitulasi Molor dari Tenggat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah diberi lampu hijau untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat masing-masing melampaui tenggat awal seandainya mengalami force majeure.

"Jadi mengapa terjadi kendala, kadang-kadang ada macet di bawah gitu, itu hal yang bisa diselesaikan kok sebenarnya, tidak ada soal," ujar anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Ia hanya berpesan agar rekapitulasi suara secara nasional tidak mundur dari tenggat 20 Maret 2024, karena UU Pemilu mengatur bahwa KPU RI sudah harus menetapkan perolehan suara sah secara nasional 35 hari sejak pemungutan suara.

Baca juga: KPU Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Nasdem Ratu Ngadu dari Dapil II NTT

"Memang itu kan harus dituntaskan. Yang jelas, prinsipnya jangan sampai melewati tenggat 20 Maret, itu yang paling penting," ia menambahkan.

Hal senada juga termuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.08-SD/05/24 yang diteken pada 4 Maret lalu.

Dalam surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa jajarannya di tingkat daerah (kecamatan dan kabupaten/kota) telah menyampaikan surat kepada mereka melalui KPU provinsi, menyangkut situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Kepulauan Riau


"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," ujar Hasyim di surat itu.

Ia juga berpesan dalam surat yang sama agar penyesuaian jadwal itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan diatur sebagai berikut:

a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024--2 Maret 2024;

b. Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024--5 Maret 2024;

c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024--10 Maret 2024

Namun, sejumlah KPU provinsi dilaporkan belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi hingga saat ini.

KPU Jawa Barat disebut masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Targetkan Proses Rekapitulasi Suara Selesai Hari Ini

Lalu, KPU Papua Pegunungan juga masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara yang belum rampung di Jayawijaya.

Kantor KPU Jayawijaya malah baru saja diserang oleh sekelompok orang yang mengaku tak puas hasil pemilu legislatif.

Sementara itu, KPU Jambi hari ini juga masih melangsungkan rapat rekapitulasi tingkat provinsi. 

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.4%)