Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Sleman
Tokoh Terkait
Gus Miftah Sebut Kemenag RI 'Baper' Soal Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadhan 2024
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pendakwah dan Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Gus Miftah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) dalam konteks penggunaan speaker (pengeras suara) selama bulan puasa.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Jubir Kemenag yang menyebutnya sebagai "asbun" (asal bunyi) dan gagal paham terkait imbauan penggunaan speaker pada bulan suci Ramadhan.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, Gus Miftah menyatakan, "Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah, ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)."
Pendakwah tersebut menekankan bahwa dalam ceramahnya tidak pernah merujuk pada surat edaran Kemenag RI terkait pembatasan penggunaan speaker. Gus Miftah menjelaskan bahwa saran terkait pembatasan tersebut tidak hanya berasal dari Menteri Agama.
"Maka, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," tegasnya.
Dalam rangka menyuarakan keindahan Ramadhan, Gus Miftah menegaskan bahwa penggunaan speaker tetap harus dilakukan dengan memperhatikan batas waktu. Ia berpendapat bahwa pembatasan penggunaan speaker hingga pukul 22.00 adalah langkah yang tepat untuk mengembalikan nuansa bulan puasa seperti zaman dahulu.
"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," ungkap Gus Miftah.
Sebelumnya, Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker masjid dengan speaker pada acara hiburan seperti dangdutan. Dia mempermasalahkan penggunaan speaker masjid yang dilarang sementara speaker hiburan tidak diatur.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenag RI Anna Hasbie menyebut bahwa Gus Miftah sudah gagal paham soal aturan penggunaan speaker masjid selama Ramadhan 2024.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin, 11 Maret 2024.
Anna mengklarifikasi soal Surat Edaran nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyayamanan masyarakat.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," ucap Anna.
"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," lanjutnya.***
Sentimen: positif (99.5%)