Sentimen
Positif (96%)
12 Mar 2024 : 10.48
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham Kritik Larangan Speaker saat Ramadhan

12 Mar 2024 : 10.48 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham Kritik Larangan Speaker saat Ramadhan

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna.

Menurut dia, edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dalam edaran itu, diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," pungkas Anna.

Sentimen: positif (96.2%)