Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Sidoarjo
Tokoh Terkait
Disebut Kemenag Gagal Paham soal Speaker Saat Ramadhan, Ini Kata Gus Miftah
Liputan6.com Jenis Media: News
Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengkritik larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan.
Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Kemenag pun menyebut Gus Miftah gagal paham karena membandingkan hal tersebut.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa (12/3/2024).
Dia meminta Gus Miftah untuk memahami terlebih dahulu tujuan Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Anna menuturkan penceramah sebaiknya tidak asal berbicara dan provokatif.
"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya," ujarnya.
"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambung Anna.
Anna menyampaikan Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sentimen: negatif (84.2%)