Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karawang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ Segera Diadili di PN Tipikor
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
"Kamis, 14 Maret 2024 pukul 10.00, sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Kompas.com, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Saat 21 Mobil Pecah Ban di Tol MBZ karena Buruknya Kualitas Sambungan Aspal...
Adapun nilai kontrak proyek pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat ini mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Para terdakwa dalam kasus ini diduga bersekongkol secara melawan hukum mengatur spesifikasi barang untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sebagai informasi, total ada lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi proyek tol ini. Selain terdakwa yang bakal menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta, masih ada satu tersangka lain yaitu mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval.
Ibnu merupakan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut.
Eks Petinggi PT Waskita Karya itu diduga mengarahkan saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II ini.
Baca juga: Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, nilai kerugian sementara kasus korupsi Tol MBZ Jakarta-Cikampek II ini ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.
"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ucap Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, 13 September 2023.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)