Rencana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi Dinilai Buat Beri Gibran Kekuasaan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Keberadaan Pasal 55 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang Dewan Kawasan Aglomerasi dinilai sarat kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya, untuk memberikan kuasa kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih jadi wapres. "Ini upaya Jokowi memberikan kekuasaan pada Gibran," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024. Menurut Dedi, menempatkan wapres sebagai pucuk pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi bukan. didasari rencana jangka panjang Namun, rencana tersebut karena melihat potensialnya Gibran terpilih sebagai RI 2. "Agenda ini rasanya bukan agenda yang diupayakan jangka panjang, sangat mungkin ini karena faktor Gibran yang potensial menjadi Wapres hingga gagasan itu muncul," ujar dia. Dedi mengatakan aturan tersebut sejatinya berdampak buruk bagi distribusi kekuasaan tingkat kepemimpinan. Karena akan ada saling klaim wilayah antara presiden dan wapres. "Seharusnya, semua kawasan menjadi tanggungjawab presiden, adapun wapres hanya membantu presiden dan itu pun atas permintaan presiden jika berhalangan dalam tugas," jelas Dedi. Pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan bahwa untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres. Wapres akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi.
Jakarta: Keberadaan Pasal 55 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang Dewan Kawasan Aglomerasi dinilai sarat kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya, untuk memberikan kuasa kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih jadi wapres."Ini upaya Jokowi memberikan kekuasaan pada Gibran," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Menurut Dedi, menempatkan wapres sebagai pucuk pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi bukan. didasari rencana jangka panjang Namun, rencana tersebut karena melihat potensialnya Gibran terpilih sebagai RI 2.
"Agenda ini rasanya bukan agenda yang diupayakan jangka panjang, sangat mungkin ini karena faktor Gibran yang potensial menjadi Wapres hingga gagasan itu muncul," ujar dia.
Dedi mengatakan aturan tersebut sejatinya berdampak buruk bagi distribusi kekuasaan tingkat kepemimpinan. Karena akan ada saling klaim wilayah antara presiden dan wapres.
"Seharusnya, semua kawasan menjadi tanggungjawab presiden, adapun wapres hanya membantu presiden dan itu pun atas permintaan presiden jika berhalangan dalam tugas," jelas Dedi.
Pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan bahwa untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.
Wapres akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: netral (92.8%)