Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2024 : 02.27
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kejagung Segera Eksekusi Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

10 Mar 2024 : 02.27 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Segera Eksekusi Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Mario Dandy Satriyo tetap divonis 12 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Biasanya segera kita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (8/3/2024).

Kejagung belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya akan mengeksekusi putusan tersebut. Dia menyebut eksekusi biasanya paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

MA telah menjatuhkan putusan atas kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan tersebut menolak kasasi keduanya, sehingga keduanya tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan.

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024, oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi. Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.

Adapun di tingkat PN Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (99.2%)