Sentimen
Negatif (61%)
10 Mar 2024 : 02.10
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Tokoh Terkait

Tim Hukum Sengketa Pemilu 2024 Belum Bisa Dibentuk KPU, Ini Alasannya

10 Mar 2024 : 02.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tim Hukum Sengketa Pemilu 2024 Belum Bisa Dibentuk KPU, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan hasil pemilu sangat berpotensi untuk disengketakan. Maka dari itu, KPU menyiapkan tim kuasa hukum yang akan menangani sidang perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim mengatakan, saat ini KPU belum dapat menetapkan tim hukum tersebut dan baru dapat membentuknya setelah mengetahui jumlah perkara yang diajukan ke MK.

"Kemudian dari situ kami baru bisa mendefinisikan beban kerjanya, luasan wilayah yang kena gugatan, dan seterusnya. Dari situ kemudian baru bisa disiapkan, 'Oh berarti diperlukan sekian tim kuasa hukum,'" kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jumat, 8 Maret 2024.

Pada Pemilu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di MK dengan pembagian per partai.

Hasyim mengatakan, peserta pemilu yang keberatan dengan hasil pemilu diberikan kesempatan untuk mendaftarkan perkara 3x24 jam, terhitung sejak penetapan hasil pemilu secara nasional.

"Jadi, walaupun yang disengketakan itu perolehan suara untuk Pemilu DPRD kabupaten misalkan, tetapi yang yang punya legal standing, yang mengajukan gugatan, adalah pimpinan partai politik di tingkat pusat," kata Hasyim.

"Nah, dengan begitu nanti masing-masing partai politik DPP-nya akan mengajukan sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi, bisa di dalamnya adalah Pemilu DPR RI, bisa di dalamnya Pemilu DPRD provinsi atau juga Pemilu DPRD kabupaten atau kota," ujarnya.***

Sentimen: negatif (61.5%)