Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019, Pemilu 2014
Tokoh Terkait
Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) bisa saja berembus usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil perolehan suara sementara yang terekam dalam data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat (8/3/2024) pukul 11.00 WIB menunjukkan PDI-P dan Partai Golkar bersaing ketat merebut kursi terbanyak di parlemen.
PDI-P tercatat meraih 12.622.705 suara atau 16,39 persen, sedangkan Golkar di posisi kedua dengan 11.594.684 suara atau 15,05 persen.
Menyusul di posisi tiga ada Partai Gerindra dengan 10.245.205 suara atau 13,3 persen. Jumlah tersebut terakumulasi dari total data masuk sebanyak 65,95 persen.
Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu
Dua partai politik yang memperoleh suara tertinggi sementara, yakni PDI-P dan Partai Golkar tampak bersaing untuk memproyeksikan siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR periode selanjutnya.
Lantas seperti apa mekanisme penentuan kursi Ketua dan Wakil Ketua DPR berdasarkan Undang-Undang?
Kursi terbanyakPeneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, susunan dan penetapan pimpinan DPR 2024 mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU MD3.
Ada dua pasal di UU tersebut yang mengatur tentang mekanisme penentuan pimpinan DPR.
"Ketentuan pertama di Pasal 84 dan kedua Pasal 427D," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat.
Pada UU MD3 sebelumnya, yang dibuat pada 2014, penentuan kursi pimpinan DPR diatur dalam Pasal 84, di mana dituliskan bahwa terdapat tambahan satu kursi pada posisi wakil ketua DPR dari empat menjadi lima kursi.
Baca juga: Perolehan Suara Partai Pileg DPR RI 2024 Berdasarkan Hasil Real Count KPU, Data 65,87 Persen
Penambahan satu kursi di wakil pimpinan DPR pada pasal tersebut, menurut Lucius, untuk mengakomodasi jatah PDI-P sebagai peraih kursi terbanyak hasil Pemilu 2014.
"Karena mekanisme penentuan pimpinan berdasarkan paket sehingga sebagai peraih kursi terbanyak gagal mendapatkan jatah kursi pimpinan," ujar Lucius.
Pemberlakuan mekanisme penentuan pimpinan DPR berdasarkan paket pada Pasal 84 langsung diubah pada UU yang sama yakni Pasal 427D.
Pasal 427D mengatur soal mekanisme penentuan pimpinan DPR untuk hasil pemilu setelah Pemilu 2019.
"Ketentuan pada pasal 427D itu mengembalikan mekanisme penentuan pimpinan dari yang sebelumnya diusulkan dalam format paket, kembali menjadi berdasarkan jumlah kursi terbanyak (proporsional)," kata Lucius.
Sentimen: negatif (80%)