Sentimen
Demokrat Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, AHY: Tak Ada Urgensinya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa partainya menolak usulan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Demokrat menolak. Kami menolak secara tegas. Karena " ujarnya di DPP Demorkat, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024.
Demokrat, kata AHY, tidak melihat adanya urgensi di balik usulan hak angket. Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap menghormati siapapun yang menggunakan hak politiknya.
Baca Juga: Hasto Bantah PDIP Pecah Gara-Gara Hak Angket
"Walaupun kami menghormati siapapun di negeri ini yang menggunakan hak politik, hak politik itu kan berbagi format yang penting konstitusional, tapi bagi kami, kami menolak tegas karena bagi kami tidak ada urgensinya," tuturnya.
Menurut AHY, pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai. Dia pun tak melihat adanya praktik kecurangan terstruktur dan masif yang selama ini kerap dituduhkan.
"Ini realitas dan tentunya sulit untuk melihat di situ ada kecurangan secara struktur, masif. Intinya, karena jaraknya juga agak jauh saya pikir sulit untuk punya narasi seperti itu. Argumentasinya enggak kuat mungkin," ucapnya.
Meski demikian, dia menilai usul hak angket sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk demokrasi.
Dia lantas menyinggung soal perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang unggul dalam real count KPU sementara.
"Banyak sekali yang memberi dukungan kepada Pak Prabowo jadi presiden. Jadi menurut saya, apa yang tertera di hasil saat ini ya memang menunjukkan dukungan besar dan kuat dari rakyat," katanya.
Wacana Hak Angket di ParipurnaRencana menggulirkan hak angket didorong oleh PDI Perjuangan, PKS, PKB dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menjadi yang pertama menyinggung soal hak angket.
Dia menuturkan, di tengah masyarakat saat ini, muncul berbagai kecurigaan dan praduga terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Hak angket adalah salah satu instrumen DPR, dan diatur UUD, dan bisa digunakan kecurigaan dan praduga itu secara transparan," ujarnya.
Senada dengan Aus, anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak era reformasi.
Dia meyakini hak angket bisa menjadi cara untuk mengakhiri desas-desus kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket," tutur dia.
Sementara anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima berharap DPR bisa mengoptimalkan fungsi pengawasan yang semala ini dinilainya tidak ada taring hingga marwah.
"Mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, atau apapun," ucapnya.***
Sentimen: negatif (88.9%)