Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Komnas Perempuan Desak Peraturan Pelaksana UU TPKS Segera Disahkan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong percepatan pengesahan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas Perempuan mencatat ada 2.078 kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 dan kasus ini menyebar luas di seluruh ranah dan usia.
"Kasus kekerasan seksual ini menyebar luas di semua ranah. Baik ranah personal, ranah publik, maupun ranah negara, usia, juga perkerjaan. Dari yang muda dan produktif di berbagai ruang, termasuk di ruang siber," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi atau akrab disapa Ami, dalam Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: KemenPPPA Tegaskan Simplifikasi Aturan Turunan UU TPKS Tidak Kurangi Substansi
Ami juga mengatakan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual berasal dari orang terdekat dan orang yang diharapkan bisa menjadi pelindung korban.
Dia memberi contoh, seperti guru, tokoh agama, pejabat publik, Aparat Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, dan lainnya.
Oleh karena itu, menurut Ami, penting agar peraturan pelaksana UU TPKS segera ditandatangani oleh Presiden untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memandatkan pembentukan 10 peraturan pelaksana, yang kemudian disederhanakan oleh pemerintah menjadi tujuh peraturan pelaksana.
Tujuh peraturan pelaksana tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, sampai saat ini baru satu peraturan pelaksana yang disahkan oleh Presiden.
Baca juga: Implementasi UU TPKS Masih Belum Maksimal, Kapasitas Aparat Perlu Ditingkatkan
-. - "-", -. -Sentimen: positif (94%)