Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Komnas HAM hingga KPAI Desak Presiden Segera Sahkan 6 Aturan Turunan UU TPKS
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Presiden (RanPerpres) terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pengesahan aturan turunan UU TPKS ini dibutuhkan mengingat semakin banyaknya kasus kekerasan yang menyasar anak, perempuan, dan kaum disabilitas.
“Pencegahan dan penanganan TPKS belum berjalan maksimal, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari belum tuntasnya peraturan pelaksanaan UU TPKS. Padahal UU TPKS sendiri memandatkan peraturan pelaksanaan ini harus telah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak diundangkan yaitu tahun 2024,” ucap Komisioner KND, Fatimah Asri Mutmainnah saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/3).
Sejak UU TPKS disahkan pada Mei 2022, ada tujuh aturan turunan yang direncanakan. Namun, baru ada satu aturan yang berhasil disahkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 yang membahas Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perpres ini baru berhasil disahkan pada Januari 2024 kemarin.
Sementara, ada enam aturan turunan atau rancangan peraturan pemerintah (RPP) lain yang belum disahkan. Tiga aturan berupa RanPerpres masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu penetapan presiden. Adapun tiga aturan turunan itu yakni RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual; RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; dan RanPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kemudian, tiga RPP sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Belum disahkannya enam peraturan pelaksanaan tersebut menyebabkan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal,” lanjut Fatimah.
Mengingat semakin maraknya kasus TPKS dan belum maksimalnya implementasi UU TPKS selama dua tahun terakhir, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
“Merekomendasikan agar Presiden segera mengesahkan tiga RanPerpres dan tiga RPP peraturan pelaksanaan UU TPKS untuk mendorong implementasi UU TPKS berjalan secara optimal, terutama dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS,” ucap Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah.
Komnas juga mendorong agar aparat penegak hukum menyelesaikan perkara TPKS melalui proses peradilan sesuai ketentuan Pasal 23 UU TPKS dan tidak lagi menggunakan pendekatan perdamaian atau menghentikan penyidikan dengan alasan restorative justice.
Komnas menyoroti maraknya aparat penegak hukum dalam memfasilitasi upaya perjanjian perdamaian, bahkan mengupayakan terjadinya pernikahan antara pelaku TPKS dengan korban.
“Merekomendasikan agar setiap kementerian dan lembaga untuk membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual,” lanjut Anis.
Komnas juga meminta agar media memperhatikan dan melindungi identitas korban, saksi, dan keluarga dalam memberitakan kasus TPKS tanpa mengurangi prinsip keberimbangan.
36
Sentimen: negatif (94.1%)