Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Ahok Tegaskan Hak Angket Bisa Ungkap Bukti-bukti dari Kecurangan dan Cela Hukum yang Dimanfaatkan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, rakyat sangat mengandalkan DPR untuk mengajukan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, gerakan civil society yang menyuarakan diprosesnya hak angket oleh DPR, baik dari kalangan akademisi, budayawan, rohaniawan, hingga turunnya mahasiswa ke jalan, harus disikapi DPR RI secara serius.
Ahok meminta, DPR tidak mendiamkan tuntutan para mahasiswa dan masyarakat sipil yang terus turun ke jalan, berdemonstrasi mendorong digulirkannya hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu.
"Dari pada membiarkan orang-orang turun ke jalanan, melakukan sesuatu yang bisa mengganggu ekonomi, mengganggu lalu lintas, DPR sebaiknya melakukan hak angket, dan kita semua mengandalkan anggota DPR untuk melakukan itu. Harapan saya seperti itu ya," kata Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dalam acara Friend dalam kanal YouTube Merry Riana, dikutip Jumat (8/3).
Dia menjelaskan, dalam situasi pemilu yang sarat kecurangan dan pelanggaran, hak angket menjadi langkah penting dibandingkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, ada cela hukum yang membuat dugaan kecurangan terkait Pemilu tidak bisa diproses di MK, dan hal itu hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hak angket di DPR.
"Itulah kenapa saya bilang saat ini yang paling penting dilakukan tentu hak angket. Ini bukan soal mau menangin siapa, tapi itu bisa mengungkap bukti-bukti dari kecurangan dan cela hukum yang dimanfaatkan," bebernya, dikutip dari Jawapos.com.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, dapat berbicara tentang hak angket sebagai cara tepat untuk mengungkap kecurangan pemilu berdasarkan pengalamannya saat Pilkada di Belitung Timur, hingga ke DKI Jakarta.
Dia pun mencontohkan, ada banyak trik yang dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum oleh tim kampanye dan pendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Misalnya, ada pengusaha yang mendukung paslon dan memberikan sumbangan atau bantuan. Hanya dengan beralasan tidak masuk dalam daftar tim kampanye maka bantuan tersebut dianggap tidak berhubungan dengan paslon.
"Sehingga ketika dituntut karena memberikan sumbangan untuk mempromosikan paslon tersebut, paslon bisa menghindar dengan menyatakan tak memiliki hubungan. Nah ini nih konyolnya, calon yang bersangkutan bisa ngomong saya enggak nyuruh kok," ujar Ahok.
Belum lagi pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS), saksi parpol dan paslon, hingga Bawaslu dan KPU dari tingkat kecamatan hingga pusat.
"Karena terlalu banyak yang sumir dalam pemilu ini, makanya yang penting dilakukan adalah memproses hak angket," pungkas Ahok. (*)
Sentimen: negatif (93.9%)