Sentimen
Negatif (99%)
9 Mar 2024 : 03.09
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Mahfud MD Puasa Bicara hingga Libur Mengajar Sampai Sah Hasil Pilpres 2024

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Mar 2024 : 03.09
Mahfud MD Puasa Bicara hingga Libur Mengajar Sampai Sah Hasil Pilpres 2024

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku sedang menahan diri untuk mengomentari situasi politik dan demokrasi Tahan Air. Aksi 'puasa' bicara ini akan dilakukannya sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis hasil Pilpres 2024 yang final dan pasti.

Mulanya, Mahfud mengatakan bahwa dirinya akan fokus menyaksikan serta mengawal penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, yang saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi berjenjang.

Hasil diketahui akan terakumulasi sepenuhnya hingga rentang waktu maksimal 20 Maret 2024. Menurut Mahfud, proses tersebut harus dikawal hingga lembaga paling ujung sebagai penentu dan pengesah.

"Saat-saat ini saya berkonsentrasi menyimak perkembangan menuju keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang hasil pilpres sampai ke ujungnya, misalnya, di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 8 Maret 2024.

Mahfud melanjutkan, dia juga turut serta mengawal secara intens, bagian hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Barulah kemudian eks Menko Polhukam itu mengungkapkan aksi puasa bicaranya. Bagi Mahfud, terlalu banyak berkomentar justru akan jadi bumerang bagi dia, sebab penafsiran atas pernyataannya akan sangat beragam.

"Akan tetapi, dalam situasi menunggu kepastian hasil pilpres, saya pribadi lebih menahan diri untuk tidak mengomentari banyak hal. Biar tak ditafsirkan macam-macam," ujarnya.

"Bahkan, saya juga belum hadir ke kampus-kampus di mana saya biasa mengajar atau memberi studium generale," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Mau Jokowi Dimakzulkan: Kita Harap Hak Angket Tak Sejauh Itu

Progres Hak Angket DPR RI

Dalam rapat paripurna DPD pada pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu, anggota fraksi PKB, PKS, dan PDI Perjuangan kompak mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Syarat pengajuan hak angket telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014. Di dalamnya tercatat sejumlah ketentuan, antara lain, usulan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima mendesak DPR segera mengurusi hal ihwal hak angket ini. Aria menyoroti kecurangan pemilu tahun ini bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu menurutnya, DPR tidak bisa tinggal diam menyaksikan 'bisingnya' protes dari rakyat.

“Kemudian mengenai hak angket, atau interpelasi, atau pengawasan, DPR tidak boleh menutup mata. Apa yang terjadi di dalam pelaksanaan pemilu, pileg, dan pilpres kali ini berbeda dengan pemilu 2019, 2014, 2009, maupun 2004,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.

“Maka, tadi saya menyatakan bagaimana pimpinan maupun kawan-kawan tidak antipati terhadap usulan hak angket, interpelasi, atau pansus, atau pengawasan di masing-masing komisi,” katanya menambahkan. ***

Sentimen: negatif (99.4%)