Sentimen
Positif (79%)
9 Mar 2024 : 01.16
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Kab/Kota: Bandar Lampung

Tokoh Terkait
Hakim Anwar

Hakim Anwar

Ketua MK Perkirakan Ada Dua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

9 Mar 2024 : 01.16 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Ketua MK Perkirakan Ada Dua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

PADANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan ada dua gugatan akan masuk ke lembaga tersebut terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Bisa jadi ini dua perkara ya," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat (8/3).

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan."

Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran. "Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," kata dia.

Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.

Baca Juga :

MK Putuskan Jaksa Agung Bukan dari Pengurus Parpol

Kendati demikian MK tetap akan bekerja maksimal apabila terdapat dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. Selain itu, MK juga menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon. "Ya biasalah ini kan tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu," ujarnya.

Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kembalikan Kepercayaan

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut dalam mengawal konstitusi di Tanah Air. "Dengan adanya pengawasan Majelis Kehormatan MK, MK akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik," kata Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Suhartoyo mengatakan upaya mengembalikan kepercayaan publik tersebut di antaranya pembentukan MKMK secara permanen hingga penguatan kelembagaan dengan melibatkan pihak luar untuk mengontrol MK dalam mengawal konstitusi.

Hakim yang memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986 tersebut mengatakan dalam perspektif kebangsaan, MK bertugas memberikan perlindungan hak konstitusional kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, sebagai anak kandung reformasi MK akan terus berupaya mengembalikan muruah lembaga terutama kepercayaan publik yang sempat menurun.

Untuk diketahui, MK sempat menjadi sorotan publik karena mengabulkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Pro dan kontra terhadap MK berangkat dari putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam kesempatan sama, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Yuliandri kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilu 2024.

Baca Juga :

Pengamat Ingatkan KPU dan MK Harus Bisa Buktikan Kredibilitasnya dalam Pemilu 2024

"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," katanya.

Oleh karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (79.9%)