Mahkamah Internasional Diminta Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza
iNews.id Jenis Media: Nasional
DEN HAAG, iNews.id - Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar lebih keras bersikap terhadap Israel. Pengadilan tertinggi PBB itu diminta menerapkan tindakan darurat tambahan kepada Israel. Pasalnya Israel telah melanggar tindakan yang seharusnya dilakukan terkait perang di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan yang dirilis istana kepresidenan pada Rabu kemarin, Afrika Selatan memperingatkan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi kelaparan. Mahkamah juga diminta memerintahkan semua pihak untuk menghentikan permusuhan serta membebaskan semua sandera dan tahanan.
Kepresidenan Afrika Selatan menegaskan warga Gaza tidak bisa menunggu lagi.
"Ancaman kelaparan besar-besaran kini sudah terjadi. Mahkamah harus bertindak sekarang juga guna menghentikan tragedi yang akan terjadi serta memastikan bahwa hak-hak mereka yang terancam berdasarkan Konvensi Genosida dilindungi," bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.
Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar serta bantuan kemanusiaan yang sangat dperlukan guna mengatasi kelaparan di Gaza.
Mahkamah didesak mengambil semua tindakan ini tanpa menunggu sidang baru karena situasi yang sangat mendesak.
Mahkamah Internasional pada Januari lalu memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam pelanggaran Konvensi Genosida serta memastikan pasukannya tidak melakukan aktivitas genosida terhadap warga Palestina.
Israel menentang seruan Mahkamah dan menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Sementara itu dalam komentar terbarunya soal desakan Afrika Selatan, Israel menuduh negara itu memanfaatkan Mahkamah Internasional untuk membantu Hamas.
“Afrika Selatan terus bertindak sebagai sayap sah Hamas dalam upaya melemahkan hak Israel untuk membela diri dan warganya, serta membebaskan semua sandera,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (100%)