Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Ramai Status Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Pihak Istana Respons Begini
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak istana menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Nantinya perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Sebelumnya ramai mengenai status Jakarta yang sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Namun hal ini sudah dibantah oleh parlemen hingga pemerintah pun memberikan penjelasannya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres).
"Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (7/3/2024).
Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta ini masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39," kata Dini melalui pesan singkat, dikutip Jumat (8/3/2024).
Menurutnya berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN DKI Jakarta tetap menjadi sebagai Ibu Kota sampai ada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan penerbitan Keppres nantinya menunggu keputusan dari presiden.
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden," terangnya.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan," sambungnya.
Menurut Dini penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," sambungnya.
Adapun pihak pemerintah akan mengatur penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, tidak memiliki jarak waktu yang tidak terlalu jauh.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta Akan Dibahas Di DPR
Di sisi lain DPR juga akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), usai mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna.
"Sebelum memasuki rapat paripurna kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR RI," kata Puan di Gedung Parlemen Senayan, Senin (6/2/2024).
"Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Terpisah Achmad Baidowi menerangkan Baleg akan mulai membahas RUU DKJ pada pekan depan. Menurutnya Rapat Paripurna DPR yang digelar beberapa waktu lalu juga telah menyetujui RUU dibahas di Baleg.
"Insya Allah pekan depan dibahas itu (RUU) DKJ)," kata kata pria yang akrab disapa Awiek itu kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/3/2024).
[-]
-
Tiba di IKN, Jokowi Resmikan RS Pusat IKN Hingga Tanam Pohom(hoi/hoi)
Sentimen: positif (91.4%)