Sentimen
Negatif (66%)
7 Mar 2024 : 22.53
Informasi Tambahan

Club Olahraga: AS Roma

Event: Liga Europa

Kab/Kota: Roma

Tokoh Terkait

KPU Siapkan Tim Urus Sengketa Pemilu di MK, Tangani Perkara Pilpres dan Pileg 2024

8 Mar 2024 : 05.53 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Siapkan Tim Urus Sengketa Pemilu di MK, Tangani Perkara Pilpres dan Pileg 2024

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapkan tim untuk menyelesaikan permasalahan sengketa Pilpres maupun Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan tim Penyelesaian sengketa/perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terdiri dari tim internal dan eksternal dari lembaga tersebut.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," ucapnya.

Selain menyiapkan awak untuk menangani PHPU ini, KPU juga mengklaim telah menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara di MK.

Baca Juga: Liga Europa AS Roma vs Brighton: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain 

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

KPU Soal Diagram Hilang di Sirekap

Sejak Selasa, 5 Maret 2024 malam, diagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang, begitu pun dengan chart hasil perolehan suara Pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.

Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik pada menu Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI.

Terkait kejadian ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik angkat bicara. Dia menuturkan ke depannya, KPU hanya akan menampilkan bukti autentik berupa hasil perolehan suara yang ditampilkan melalui formulir model C1-Plano.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta Pemilu," ujarnya.

Hal ini lantaran Sirekap sendiri kerap mengalami gangguan hingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.

Saat terjadi kesalahan teknis pada alat bantu tersebut, tak jarang prasangka pun muncul di benak publik.

Oleh karena itu, KPU memutuskan mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.***

Sentimen: negatif (66.7%)