Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik
Hapus Diagram Real Count di KPU Tak Jadi Solusi Bungkam Kritik Publik, Perbaiki Kualitas Teknologi Lebih Baik
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - KPU (Komisi Pemilihan Umum) kini menjadi sorotan usai laman resminya menghapuskan diagram lingkaran, angka hingga numerik real count Pemilu 2024. Hal ini membuat publik bertanya-tanya.
Terkait kebijakan penghapusan diagram real count Pemilu 2024, KPU RI lewat Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini yang bisa jadi rujukan untuk melihat hasil akuran yakni Formulir Model C1-Plano.
Sehingga kini KPU membuat kebijakan dengan hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu lewat C1 Hasil Plano di tempat pemungutan suara (TPS) dan menghapus diagram real count di laman resminya.
Atas kebijakan KPU soal penghapusan diagram real count Pemilu 2024, Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini pun angkat suara dan menilai hal ini seharusnya tidak dilakukan.
Baca Juga: Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, KPU: Ketidakakuratan Tak Hanya Terjadi di Satu Partai
Pasalnya, diagram real count Pemilu 2024 ini sangat membantu pemilih dalam melihat hasil sementara sembari menunggu penetapan Pemilu pada 20 Maret 2024 nanti.
Meski memang ada C Hasil Plano, namun diagram real count Pemilu 2024 menjadi urgensi utama bagi pemilih dalam melihat keterbukaan rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU.
Alih-alih menutup diagram real count di laman KPU, Titi menilai bahwa memperbaiki kualitas teknologi aplikasi penghitung suara menjadi hal yang lebih baik untuk membungkam kritik publik selama ini yang curiga adanya sabotase suara di KPU.
Baca Juga: Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, KPU Harusnya Lakukan Transparansi Dua Arah
"Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu menurut Titi, Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.***
Sentimen: negatif (95.5%)