Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Respons Polri soal Desakan Tahan Firli Bahuri
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat mendesak agar eks Ketua KPK Firli Bahuri segera ditahan usai berstatus tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Merespons ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus terkait Firli masih diproses.
"Ya proses ini masih berkesinambungan ya proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Trunoyudo menyampaikan penanganan kasus Firli ditangani secara simultan oleh penyidik.
Dia juga memastikan proses penyidikan kssus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini turut diasistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Ditahan, Polri: Masih Proses Penguatan Perkara
Saat ini, kata Trunoyudo, kasus Firli sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P19.
"Penyidik fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU dan tentunya kita sama-sama menunggu dan yakin bahwasanya penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur," ucap dia.
Diketahui, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Namun, Firli tak kunjung dilakukan penahanan hingga saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kemudian mendesak Polri agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Baca juga: Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jakarta Selatan
Desakan ini disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang mengantarkan surat ini di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
“Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kapolri Diminta Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Bebas dari Konflik Kepentingan
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan tersebut segera menyelesaikan proses hukumnya.
“Dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Samad.
Menurut dia, memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.
Namun, Samad mengatakan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.
Baca juga: Didesak Tahan Firli yang Peras Syahrul Yasin Limpo, Ini Respons Kapolri
Adapun Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Tapi, di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan,” kata Samad.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)