Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Harganya Mahal, di Pasar Enggak Sebesar Itu
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaku dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas DPR RI melakukan penggelembungan anggaran atau mark up.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Memang kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
“Kenapa harganya mahal padahal di pasar enggak sebesar itu,” lanjut Alex.
Baca juga: Perjalanan Polemik Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar hingga Akhirnya Dibatalkan
Meski demikian, Alex mengaku lupa siapa saja nama para pejabat dan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI itu sekitar 6 bulan lalu.
Ia hanya menyebut dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
“Ketika kita sudah cegah artinya ada upaya paksa. Ketika ada upaya paksa artinya sudah ada tersangka. Tersangkanya siapa saja saya lupa,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri menyangkut kasus ini.
Ali tidak mengatakan siapa saja pihak yang dicegah. Ia hanya menyebut mereka dilarang bepergian ke luar negeri agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Sekjen DPR Hanya Melambaikan Tangan Saat Ditanya Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketujuh ketujuh orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang telah menjadi tersangka.
Kemudian, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.
Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.
Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.3%)