Sentimen
Negatif (86%)
6 Mar 2024 : 22.21

Hasil Pemilu Berpotensi Digugat ke MK, KPU Siapkan Pengacara dan Tim Hukum

7 Mar 2024 : 05.21 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hasil Pemilu Berpotensi Digugat ke MK, KPU Siapkan Pengacara dan Tim Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, berujar bahwa pihaknya membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ujar Afifuddin kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Diagram Sirekap Dihentikan Dianggap Bukti KPU Kurang Tanggap Persoalan

Pria yang akrab disapa Afif itu menambahkan, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Pada prinsipnya, kata dia, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ungkap eks komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu.

Baca juga: MK Simulasi Akbar Tangani Sengketa Pemilu 2024

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Di sisi MK sendiri, lembaga tersebut sudah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara sengketa pemilu/PHPU yang diikuti semua pegawai dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024 pada Rabu (6/3/2024).

Ketua MK, Suhartoyo, membuka secara langsung simulasi akbar pada pagi ini untuk memberikan pembekalan kepada gugus tugas.

"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan resmi, Rabu.

Baca juga: Cerita Jimly soal Kebesaran Hati Megawati, Terima Kekalahan Lawan SBY dan Tak Gugat ke MK

Ia menjelaskan, simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.

Sementara itu, simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan.

"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi," beber Fajar.

"Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," ia menambahkan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (86.5%)