Jaksa Tak Boleh dari Parpol, Demokrat: Meminimalisir Konflik Kepentingan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
6 Maret 2024 09:07 WIB
Demokrat berharap Jaksa Agung dapat menjalankan tugasnya secara independen.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang Kejaksaan ini," kata Kamhar kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Kamhar berpendapat bahwa putusan MK tersebut dapat meminimalisir adanya konflik kepentingan. Ia pun berharap Jaksa Agung dapat menjalankan tugasnya secara independen.
Soal Hak Angket, Demokrat Pertanyakan di Mana Brutalnya Pemilu
"Pembatasan atau pelarangan pengurus partai politik menjabat sebagai Jaksa Agung bisa mengeliminir atau meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) yang diharapkan bisa menjaga independensi Jaksa Agung," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh pandang bulu.
"(Hukum) Tak menjadi alat oleh kelompok kepentingan tertentu, tajam ke lawan tumpul ke kawan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung. Pengurus parpol harus berhenti dahulu dari kepengurusan sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum menjadi Jaksa Agung.
"Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya yang dikutip Rabu (6/3/2024).
Kagum dengan Anies Baswedan, Dahnil: Bukan Kader Partai, Namun Bisa Mengendalikan Parpol
Sentimen: positif (64%)