Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Yudi Harahap: Mereka Punya Bukti dan Bukan Main-main
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Harahap, memberikan komentar terkait laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK.
Dalam pernyataannya, Yudi Harahap menegaskan bahwa jika IPW berani melaporkan kasus ini ke KPK, maka dapat dipastikan bahwa bukti permulaan yang mereka miliki tidak main-main.
"Kalau IPW berani lapor ke KPK tentu bukti permulaan yang mereka punya ada dan bukan main-main," ujar Yudi kepada fajar.co.id, Rabu (6/3/2024).
Yudi juga menarik contoh dari kasus lain, seperti yang terjadi pada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), yang menunjukkan bahwa fakta perbuatan yang dilaporkan oleh IPW kemungkinan besar telah melalui hasil investigasi mandiri.
"Contoh kasus wamenkumham,
artinya fakta perbuatan IPW telah tahu hasil investigasi mandiri," ucapnya.
Dengan demikian, Yudi Harahap mengisyaratkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh IPW terhadap mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo bukanlah sekadar isu biasa.
Hal ini mengundang perhatian terhadap bukti-bukti yang mereka miliki terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan.
"Kini tinggal pembuktian secara hukum apa benar atau tidak, berani atau tidak, dan objektif bukan terkait Pilpres," tandasnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 yang berinisial S, serta Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo, ke KPK.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa laporan ini berisi dugaan modus gratifikasi yang dilakukan melalui cashback.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa pemegang saham pengendali Bank Jateng pada periode tersebut adalah Gubernur Jateng, yang pada saat itu adalah Ganjar Pranowo.
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IPW menduga bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan total nilai dugaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Sugeng juga menegaskan bahwa IPW telah menyertakan bukti-bukti pelaporan yang cukup lengkap dan jelas terkait dugaan penerimaan gratifikasi ini.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: netral (84.2%)