Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah, Sidang Isbat 1 Syawal, Salat Idul Fitri, sidang isbat
Tokoh Terkait
Menag Yaqut Terbitkan Edaran terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah. Salah satu poin dalam edaran itu yakni adanya potensi perbedaan awal puasa bulan Ramadan antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Menag Yaqut melalui edaran itu mengimbau agar umat Muslim tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa tersebut.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Seperti diketahui, Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada 11 Maret 2024. Selain Muhammadiyah, ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
Sementara, pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024 untuk memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada tanggal 11 atau 12 Maret.
"Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," ucap Yaqut.
Edaran Menag Yaqut itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Selain itu juga kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
Yaqut dalam edaran itu juga menganjurkan umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa," katanya.
Untuk takbiran Idul Fitri, Yaqut mengimbau dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah," lanjut Yaqut.
Kemudian untuk Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
Ia juga mengingatkan agar materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
"Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat," tandasnya. (*)
Sentimen: positif (96.9%)