Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu: Apa Kelelahan atau Sengaja, Kita Perdalam
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan, Kabupaten Bogor, terendus saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaporkan dugaan penggelembungan suara itu bisa diakibatkan salah input data hingga pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara Caleg.
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menuturkan hingga saat ini pihaknya masih berupaya menelusuri penyebab pasti penggelembungan suara.
"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," ujarnya.
Jika ke depan ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam kasus ini, Bawaslu memastikan akan memberi sanksi tegas bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti bersalah.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ucapnya.
Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun Caleg.
"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.
KPU Hilangkan Diagram Perolehan Suara di SirekapSejak Selasa, 5 Maret 2024 malam, diagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang, begitu pun dengan chart hasil perolehan suara Pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik pada menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI.
Terkait kejadian ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik angkat bicara. Dia menuturkan ke depannya, KPU hanya akan menampilkan bukti autentik berupa hasil perolehan suara yang ditampilkan melalui formulir model C1-Plano.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta Pemilu," ujarnya.
Hal ini lantaran Sirekap sendiri kerap mengalami gangguan hingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.
Saat terjadi kesalahan teknis pada alat bantu tersebut, tak jarang prasangka pun muncul di benak publik.
Oleh karena itu, KPU memutuskan mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.***
Sentimen: negatif (99%)