Sentimen
Negatif (61%)
6 Mar 2024 : 05.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

[POPULER NASIONAL] Ganjar Dilaporkan ke KPK

6 Mar 2024 : 05.44 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

[POPULER NASIONAL] Ganjar Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi artikel populer di Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Artikel populer selanjutnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Selanjutnya, usulan hak angkat guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh sejumlah legislator tak direspons oleh pimpinan DPR RI dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Baca selengkapnya: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

2. KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri

KPK mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. Adapun KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

"Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Sentimen: negatif (61.5%)