Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kapolri Pastikan Penyidik Serius Urus Kasus Firli Bahuri
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons desakan segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolri mengatakan para penyidik serius mengurus kasus yang menjerat pentolan KPK itu. "Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Maret 2024. Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pemeriksaan masih berjalan. Dia menyakini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bertandang ke Bareskrim Polri. Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan segera menahan Firli Bahuri ke Sekretariat Umum (Sekum). Surat itu diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024 perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri. "Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga eks Ketua KPK Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024. Begitu pula Kompolnas, yang menilai sudah sepatutnya mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditahan. Sebab, penetapan tersangka disebut sudah sah sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Firli beberapa waktu lalu. "Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024. Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons desakan segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolri mengatakan para penyidik serius mengurus kasus yang menjerat pentolan KPK itu.
"Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pemeriksaan masih berjalan. Dia menyakini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bertandang ke Bareskrim Polri. Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan segera menahan Firli Bahuri ke Sekretariat Umum (Sekum). Surat itu diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024 perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.
"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga eks Ketua KPK Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.
Begitu pula Kompolnas, yang menilai sudah sepatutnya mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditahan. Sebab, penetapan tersangka disebut sudah sah sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Firli beberapa waktu lalu.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)